MEDAN (Waspada): Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap lima orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antarprovinsi. Komplotan yang mengincar korban lansia itu ditangkap di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.
“Kami mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak, dan pelaku beraksi antarpropinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” sebutnya, Kamis (12/9) malam.
Atas laporan itu, Subdit III/Jatanras Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” ujar Sumaryono.
Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. “Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis,” kata dia.
Dijelaskan, semula dua tersangka ditangkap 20 Agustus 2024, yakni Hendra Wijaya, 50, warga Karawang, Jawa Barat dan Deva Nur Listia, 40, warga Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat. “Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang,” ucapnya.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi hipnotis. “Tim kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujar dia.
Pada Kamis 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi, 60, warga Jakarta Pusat di hotel kawasan Jl. Sudirman, Kec. Magelang. “Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti, 55, warga Jakarta Pusat ditangkap di hotel Ning Tidar Jl. Magelang – Purworejo, Kec. Mertoybudan, Kab. Magelang,” katanya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. “Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” jelasnya.(m10)
Waspada/Ist
Para tersangka hipnotis ditangkap tim Jatanras Polda Sumut.











