MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dua tersangka diamankan berikut barang bukti 1,8 ton pertalite dan solar.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani kepada wartawan, Senin (26/5) menyebutkan, pengungkapan kasus itu wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang tersangka berinisial AM, 46, warga Kutalimbaru saat mengangkut BBM jenis pertalite tanpa dokumen menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancurbatu. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekira 350 liter pertalite,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak ke lokasi penimbunan, dan mengamankan tersangka lain berinisial HSG, 37, warga Sei Glugur, Pancurbatu. Di rumah HSG ditemukan 39 jerigen berisi pertalite dan empat jerigen berisi solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
“Total barang bukti kami amankan dari kedua tersangka mencapai lebih 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” sebut Rudi Rifani.
Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick-up yang digunakan dalam pengangkutan minyak ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam itu.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(m10)













