MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram.
Tersangka berinisial M, warga Aceh asal Thailand ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka sindikat jaringan tersebut ditangkap bersama barang bukti 29 kg sabu-sabu,” jelas Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Senin (16/3/2026).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke luar daerah.
“Berdasarkan informasi itu personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M saat berada di SPBU Jalan Lintas Banda Aceh-Medan,” sebutnya.
Andy menjelaskan, rencananya sabu-sabu seberat 29 kg itu akan diedarkan di sejumlah daerah.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku dikenalkan oleh saudaranya berinisial R, yang berdomisili di negara Thailand. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu-sabu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe,” ujar Andy.
Tersangka M mengaku sudah tiga kali mengantar sabu-sabu ke daerah Jambi, Lhokseumawe dan Pekanbaru, Riau. Tersangka menerima upah bervariasi.
“Terhadap tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan ada dugaan dikendalikan dari Lapas Aceh,” sebutnya.(id143)











