MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengakui izin kepemilikan senjata api (senpi) milik Ruslan, 45, dikeluarkan Mabes Polri setelah adanya permohonan dari Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, izin kepemilikan diberikan setelah Polda Sumut menerima permohonan dari Ruslan, kemudian diajukan ke Mabes Polri.
“Permohonannya dari Polda, kemudian atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit izin kepemilikan senjata api,” sebut Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (6/10) terkait ijin kepemilikan senpi Ruslan, bos pengangkutan alat berat yang meletuskan senpi nya saat didatangi massa SPTSI di kantornya Jl. Gereja, Percut Seituan, Kab. Deliserdang.
Menurut Hadi, izin kepemilikan senpi tersebut telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Ruslan dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.
“Mekanismenya mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, assesmen. Berdasarkan assesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya,” sebut Hadi.
Namun atas kasus tersebut, Hadi memastikan Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi dan melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ruslan, termasuk kejiwaannya yang bertindak brutal di kerumunan. “Sekarang sedang berproses (pemeriksaan kejiwaan),” jelasnya.
Sebelumnya, Ruslan warga etnis Tionghoa bertindak ala koboi di kantor perusahaan jasa truk pengangkutan miliknya Jl. Gereja, Pasar 9, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Selasa (3/10).
Awalnya sekira 30 orang dari organisasi SPTSI F. SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material, dan masuk ke ruang kerja Ruslan di PT ABJG atas izin mandor.
Mandor kemudian menghubungi Ruslan agar datang ke kantornya. Setibanya di kantor, Ia masuk ke ruang kerjanya dan sudah dihadang puluhan orang. Diduga emosi, Ruslan menyuruh massa keluar sambil meletuskan tembakan senpi ke atas ruangan.(m10)