MEDAN (Waspada): Dit Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club berlokasi di Jl. Gagak Hitam, Minggu (18/5) dinihari. Dari penggerebekan itu 21 pengunjung positif menggunakan narkoba setelah menjalani test urine.
Dari lokasi disita 10 butir pil ekstasi.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penggerebekan tempat hiburan malam itu. “Benar, 21 pengunjung diamankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Selain itu, tiga pramusaji diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan yang mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” katanya.
Calvijn menyatakan, pihaknya menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi dari lokasi. “Kami tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut,” katanya.
Dari keterangan awal diketahui pil ekstasi itu dijual oleh pramusaji setelah diterimanya dari seseorang yang berada di lobi, namun pemasoknya masih buron.
Penggerebekan tempat hiburan malam yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba, menurut Calvijn sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.(m10)











