MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengirim dua berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi terkait perkembangan penyidikan kasus itu, Rabu (16/3).
Dijelaskannya, SPDP tersebut atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan, serta Rajes Ginting dan kawan-kawan.
Hadi menyatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik TRP. “Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta untuk mendalami kasus itu,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan. “Penyidik pun telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng,” katanya.(m10)