Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Limpahkan 15 Tersangka Judi Online Ke Jaksa

Para tersangka judi online diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (7/12). Waspada/Ist
Para tersangka judi online diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (7/12). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Subdit Siber Dit Reskrimus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara judi online Apin BK, berikut menyerahkan 15 tersangkanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (7/12).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan menyebutkan, 15 tersangka yang diserahkan itu bertindak sebagai leader hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Limpahkan 15 Tersangka Judi Online Ke Jaksa

IKLAN

Sementara terhadap Apin BK alias Jonni belum dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab masa penahanan Apin BK berakhir pada 13 Desember mendatang.

Bersama 15 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut itu. “Pelimpahan berkas, bukti dan 15 tersangka sedang berlangsung di Kejaksaan,”  sebut Hadi.

Ia juga menyebutkan, tersangka Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apin, sebut Hadi, dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

“Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni. Total aset bos judi online itu mencapai Rp158 miliar.

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE