MEDAN (Waspada): Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan penganiayaan dan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
“Hari ini Dit Reskrimum meminta keterangan saksi ahli TPPO DR Ninik Rahayu, SH, MS dari Ombudsman RI, guna mendalami kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto), Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan itu, penyidik berkoordinasi dan meminta keterangan saksi ahli.
“Penyidik juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan,” sebutnya menjelaskan Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.
Sejauh ini, kata dia, penyidik juga sudah meminta keterangan lebih dari 70 saksi kasus tersebut.
Poldasu, kata dia, juga telah melakukan ekshumasi (pembongkaran) terhadap dua makam, yakni makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.
“Hasilnya ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng, dengan ditemukannya trauma benda tumpul pada dua korban yang meninggal,” kata Hadi.(m10)
Kombes Pol. Hadi Wahyudi