Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Musnahkan 150 Kg SS, 117.263 Butir Ekstasi

* Hasil Pengungkapan 1 Bulan

Poldasu Musnahkan 150 Kg SS, 117.263 Butir Ekstasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan 150,02 Kg sabu-sabu (SS), 117.263 butir pil ekstasi dan 68,5 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus narkoba selama 1 bulan, 21 April – 23 Mei 2024.

“Selama satu bulan kita telah mengungkap 20 kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg) sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi sejumlah pejabat Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskannya, dari 20 kasus itu, 19 kasus diungkap Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus diungkap Dit Polair dengan 1 tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Musnahkan 150 Kg SS, 117.263 Butir Ekstasi

IKLAN

Dari 31 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya wanita, berperan sebagai kurir sabu-sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Selain sabu-sabu, turut diamankan daun ganja kering 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.

Para tersangka, sebut Kapolda, memiliki jaringan internasional Malaysia – Tanjungbalai – Tebingtinggi – Dumai – Aceh dan jaringan nasional, Medan – Jakarta – Lombok.

Dalam peredarannya, para tersangka memiliki modus operandi beragam, di antaranya memasukkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.

Sementara terkait pengungkapan 117 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Kapolda menyebutkan pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya. “Masih diburon,” katanya singkat.(m10)

Waspada/Ist
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi memperlihatkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan, Rabu (5/6/2024)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE