MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan 150,02 Kg sabu-sabu (SS), 117.263 butir pil ekstasi dan 68,5 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus narkoba selama 1 bulan, 21 April – 23 Mei 2024.
“Selama satu bulan kita telah mengungkap 20 kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg) sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi sejumlah pejabat Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskannya, dari 20 kasus itu, 19 kasus diungkap Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus diungkap Dit Polair dengan 1 tersangka.
Dari 31 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya wanita, berperan sebagai kurir sabu-sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Selain sabu-sabu, turut diamankan daun ganja kering 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.
Para tersangka, sebut Kapolda, memiliki jaringan internasional Malaysia – Tanjungbalai – Tebingtinggi – Dumai – Aceh dan jaringan nasional, Medan – Jakarta – Lombok.
Dalam peredarannya, para tersangka memiliki modus operandi beragam, di antaranya memasukkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.
Sementara terkait pengungkapan 117 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Kapolda menyebutkan pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya. “Masih diburon,” katanya singkat.(m10)
Waspada/Ist
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi memperlihatkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan, Rabu (5/6/2024)