Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun

Poldasu Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyebab kematian mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) Mahira Dinabila akhirnya disimpulkan karena bunuh diri dengan meminum racun.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyidikan menyebutkan korban meninggal karena meminum racun sianida.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun

IKLAN

Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Sumaryono (foto) mengatakan, penyelidikan mengungkap kasus kematian Mahira telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas. Terhadap penyelidikan itu pihaknya sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta diuji beberapa ahli.

“Hasil uji itu kemudian diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita simpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri,” sebut Sumaryono kepada wartawan, Selasa (19/9).

Ia menjelaskan, sejak kasus ini ditangani pada Mei 2023 terkait temuan mayat korban di Kompleks Rivera Blok MCL No. 162, Kec. Medan Amplas, Dit Reskrimum Poldasu dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif agar dapat diungkap dengan sebenarnya dan terang.

“Dari kasus ini Polrestabes di backup Poldasu telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang, ditambah keterangan ahli,” jelasnya didampingi ahli Toksikologi Prof Gelgel, psikologi Irna Minauli, ahli bahasa Dr T Kasa Rullah Adha, S.S, MTCSOL dan Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting, MSi.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, proses penyelidikan kasus kematian Mahira dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah.

Proses dimulai dari ditemukannya jenazah, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti selanjutnya diteliti. “Salah satunya ditemukan barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas,” terangnya.

Selain itu dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yaitu paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.

“Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu,” jelasnya.

Kemudian, dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, serta berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, Fathir mengaku mendapatkan berbagai macam data handphone berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.

“Karenanya dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan, almarhumah meninggal karena bunuh diri,” kata dia.

Sedangkan keterangan pihak Labfor Poldasu, saat dilakukan olah TKP ditemukan satu bungkus plastik padatan warna putih, satu gelas berisi cairan berwarna coklat, satu sendok makan, satu botol semprot obat nyamuk, satu mangkok plastik dan mangkok kaca warna biru.

Dari pemeriksaan terhadap barang bukti disimpulkan satu bungkus plastik itu berisikan sianida dan cairan coklat tersebut juga berisi sianida. Selain itu, dari cairan lambung korban juga didapatkan kandungan sianida.

Sementara, ahli forensik dr Mistar Ritonga menyebutkan, dari rangkaian pemeriksaan dilakukan pada jasad korban sama sekali tidak ada tanda kekerasan ataupun rudapaksa yang ditemukan. Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi tidak ditemukan tanda-tanda serupa.

“Jadi penyebab kematiannya kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida,” sebut dr Mistar.

Namun pihak kelurga melalui kuasa hukum, Fajri Akbar, SH mencurgai kematian Mahira bukan akibat bunuh diri, namun karena sebab lain.

Mereka juga mempertanyakan beberapa kejanggalan kasus itu, di antaranya soal gelar perkara 14 September. “Kami tiba-tiba dipanggil mengikuti gelar perkara, sedangkan penyebab kematian almarhum belum dijelaskan, apakah bunuh diri atau dibunuh,” ujarnya.(m10)

Teks

Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Sumaryono. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE