MEDAN (Waspada): Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (5/9).
Menurutnya, dari pengungkapan kasus di Labuhanbatu ditetapkan dua tersangka, yakni RGS sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU dan EH sebagai mandor SPBU.
Dalam kasus itu, RGS dipekerjakan oleh seorang pria berinisial BH. “Tersangka EH sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang memperkerjakan RGSy,” sebutnya.
Sementara, untuk pengungkapan kasus di Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka, yakni ASL dan RES.
Tersangka ASL berperan sebagai sopir dan pembeli solar di SPBU, sedangkan RES sebagai pemodal yang memperkerjakan ASL.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.
“Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter,” kata Hadi.
Disebutkannya, modus tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada 3 September 2022. “Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” katanya.
Para tersangka diprasangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(m10)