MEDAN (Waspada): Anggota Komisi 2, Lily meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk menerbitkan izin operasional Panti Asuhan Bait Allah yang terletak di Jalan Puskesmas Gang Langgar Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sebab menyangkut keberlangsungan nasib anak anak asuh yang ada di panti asuhan yang didirikan pada 1972 itu.
Hal itu disampaikan Lily saat Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Panti Asuhan Bait Allah di ruang Banggar, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/5).
RDP yang digelar itu sendiri karena adanya laporan warga yang sebelumnya masuk ke Komisi 2 DPRD yang menuntut agar Panti Asuhan Bait Allah itu ditutup.
RDP itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung yang dihadiri Sekretaris Iswanda Ramli dan Anggota lainnya Binsar Simarmata, dr Ade Taufiq, Johannes Haratua Hutagalung, Afif Abdillah dan Janses Simbolon.
Sementara dalam RDP itu, Pemilik Panti Asuhan Bait Allah, Pdt Dra Dameria Sitompul mengatakan bahwa awal polemik panti asuhan itu karena ada warga yang meributkan tentang sampah dan perpanjangan izin panti asuhan tersebut.
Lalu, makin melebarnya permasalahan itu karena dugaan kekerasan anak panti asuhan yang disebut-sebut oleh salah seorang warga hingga akhirnya berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian
“Kalau masalah anak panti asuhan yang memiliki bekas luka, itu karena ia berkelahi sesama temannya dan masalah itu sudah diklarifikasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, ungkapnya.
Setelah itu, muncul pula masalah izin panti asuhan yang dikomplain oknum tersebut, karena izin operasionalnya belum diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Pdt Dra Dame Sitompul pun mengakui hal itu. Tapi bukan berarti pihak panti asuhan tidak mengurus perpanjangan izin operasionalnya.
“Kami sudah mengajukannya ke Dinas Sosial sejak tahun 2024 tetapi belum juga dilakukan asesmen sehingga izinnya belum keluar sampai saat ini,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan lainnya, Johannes Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan siapapun.
“Kami hanya mau mencari solusi terbaik, agar tidak ada pihak-pihak yang tersakiti,” tandasnya.
Dikarenakan Dinas Sosial yang tidak hadir, oleh Modesta Marpaung akhirnya RDP tersebut ditunda hingga bisa menghadirkan Dinsos dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
“Karena soal izin harus Dinsos dan DPMPTSP yang bisa menjawabnya. Jadi, kita tunda sampai nanti bisa menghadirkan kedua dinas itu termasuk Lurah dan Camat Medan Sunggal,” tutupnya. (h01)