Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Asli Ciduk Polisi Palsu

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sudah dua tahun menyaru sebagai polisi lalulintas gadungan, kedok polisi palsu yang satu ini akhirnya dihentikan seorang polisi benaran.

Seorang polisi gadungan berinisial DAS ,40, ditangkap personil Reskrim Polsek Delitua ketika sedang berada di salah satu konter handphone di kawasan Jl. Jamin Ginting Kecamatan Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Asli Ciduk Polisi Palsu

IKLAN

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, aksi polisi gadungan tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun. Dalam setiap melakukan aksinya, tersangka DAS menggunakan seragam Polri dari Satuan Lalulintas.

Saat melakukan razia terhadap pengendara sepedamotor, polisi gadungan tersebut acap meminta uang damai minimal Rp 50. 000 saat menilang pengendara kendaraan bermotor.

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mau berdamai maka STNK nya akan ditilang.

Tersangka DAS ditangkap polisi ketika sedang berada di konter handphone sedang mengisi pulsa.

Sejumlah personil Polsek Delitua yang mengetahui aksi polisi gadungan tersebut segera turun ke lokasi dan melihat tersangka DAS yang berseragam Polri berada di dalam konter Hp sekaligus menggiringnya menuju Polsek Delitua.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Ginting menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka DAS merupakan mantan petugas bantuan polisi (Banpol) di salah satu Polsek di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Tersangka DAS mengaku sudah 2 tahun menjadi polisi gadungan. Setiap menyetop warga yang dinilai melanggar peraturan berlalulintas acap meminta Rp50.000 untuk uang berdamai,” terang Iptu Irwanta Ginting.

Dari dalam tas milik polisi gadungan tersebut, petugas menyita beberapa lembar STNK diduga milik warga masyarakat yang terkena razia oleh polisi gadungan tersebut.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE