Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu Di Delitua Dan Patumbak

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu Di Delitua Dan Patumbak
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah di Kecamatan Delitua dan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Kedua tersangka yang diciduk masing-masing Tersangka berinisial SR alias R ,21, warga Jl. Purwo Gang Melati Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan MP ,26, warga Jl. Pertahanan Gang Jati Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan kedua tersangka disita sejumlah paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebagai barang bukti (barbut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Purwo Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Atas informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 120 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, pria yang menjadi target operasi (TO) itu tak menaruh curiga dan dia memamerkan sabu seberat 0,18 gram ke plastik klip sesuai pesanan, lalu menyerahkannya ke petugas.

“Petugas saat itu juga langsung meringkus SR alias R dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan tersangka juga disita 1 paket sabu seberat 0,84 gram, 2 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp 20 ribu dari saku celananya,” ungkapnya.

Kasatnmenambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. SR alias R mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya. Untuk 1 gram sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 150 ribu.

Di tempat terpisah, pria berinisial MP ,26 tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jl. Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnta, tersangka MP yang merupakan warga Jl. Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak ini, sudah lama masuk dalam target operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) polisi itu ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu berat 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil, ” ujar Thommy Aruan.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka MP ditangkap setelah petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai pelaku di Jl. Pertahanan Gang Jati.

“Begitu ketemu dengan pelaku dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga, petugas langsung menyergapnya,” terang AKBP Thommy Aruan. Dari tersangka MP, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu sebagai barang buktinya. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE