MEDAN (Waspada): Simpan sabu-sabu di rumahnya, pasangan suami istri (pasutri) berinisial FNP ,34, dan EM alias Eta,42, diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jl. Johar Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
Dari pasutri warga Jl. KH Wahid Hasyim Gang Stasiun Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah ini, petugas menyita puluhan plastik klip berisi sabu dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7) menyebutkan, penangkapan terhadap pasutri itu berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Jl. Johar Gang Berdikari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas mencurigai satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” ujarnya.
Tak menunggu waktu lama sambung Thommy, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) dan meringkus seorang pria berinisial FNP dan seorang wanita, EM alias Eta. Saat diinterogasi, keduanya mengaku berstatus pasutri.
“Saat digeledah, dari bawah bangku ditemukan 23 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,7 gram. Serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 411.000 dari saku celana EM alias Eta. Keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kembali. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pasutri itu mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba. Tersangka membeli sabu dari seorang pria dengan panggilan Taufiq (DPO) di Jl. Airlangga, Kampung Kubur, Kecamatan Medan Petisah.(m27)