Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Medan Perjuangan Dan Sampali

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Medan Perjuangan Dan Sampali
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jl. H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jl. H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka wanita berinisial AS alias Adel ,27, warga Jl. Masjid Taufik, Gang Beringin I Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, polisi menyita 0,59 gram sabu sedangkan dari tersangka
RJSS ,19, warga Jl. Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan berdasarkan laporan informasi dari warga adanya pemilik narkotika di Jl. Masjid Taufik Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50 Ribu dengan seorang perempuan.

Kemudian, tambah Kasat Narkoba, perempuan tersebut memberikan satu plastik klip berisikan sabu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap perempuan itu, dan dari kantong baju perempuan ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,59 gram dan uang tunai Rp.50 Ribu serta 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong,” ucap AKBP Thommy, Selasa (21/7).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 6 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 Ribu per gramnya,” ujar Kasat Res Narkoba.

Di tempat terpisah, petugas juga menciduk seorang pemuda pengedar sabu di kawasan Jl. H Anif, Desa Sampali.

“Petugas mendatangi tersangka di lahan garapan untuk memesan narkotika jenis sabu, ketika tersangka hendak memberikan sabu itu, beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan 3 paket kecil sabu seberat 1,05 gram dan uang Rp 50 ribu,” terang Kasat Res Narkoba.

Kedua pelaku langsung diboyong ke komando itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE