Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Diminta Menangkap Tersangka Penganiaya Mertua

Polisi Diminta Menangkap Tersangka Penganiaya Mertua
KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polisi diminta segera menangkap wanita berinisial L, 27, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence yang telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mertuanya.

Alasan tersebut, menurut Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir, dikarenakan penanganan kasus tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Diminta Menangkap Tersangka Penganiaya Mertua

IKLAN

Sementara hingga kemarin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mengintensifkan penyidikan.

Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan disertai perintah membawa, karena L sudah pernah mangkir ketika diminta hadir. “Kasusnya masih berproses,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (14/9/2023).

Hadi mengatakan sudah mencari tahu perkembangan kasus penganiayaan terhadap Nurani Widjaja, 60, warga Jl. Madio Santoso, Kec. Medan Timur itu ke Polrestabes Medan. “Sudah saya sampaikan ke Polrestabes, penyidik sedang bekerja,” ujarnya lagi.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan Nurani Widjaja, warga Jl. Madio Santoso, Medan Timur pada 8 Januari 2022. Namun setelah hampir 2 tahun, kasusnya tak kunjung tuntas dan L masih bebas berkeliaran, sehingga korban mengaku trauma dan takut karena dikhawatirkan L mengulangi perbuatannya.

‘Kami meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan hampir 2 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir mengatakan ikepada wartawan, Jumat (8/9/2023) kemarin.

Dijelaskannya, dugaan penganiayaan terjadi Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21:30 saat korban yang merupakan mertua tersangka menggendong anak tersangka di kediaman mereka, Kompleks Perumahan Mutiara Residence.

Penganiayaan itu mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepala korban sakit. “Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan anak korban, Harianto, 37,” sebutnya berharap Polrestabes bertindak profesional menangani kasus tersebut, mengingat tersangka tidak kooperatif.

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa dikonfirmasi, kemarin mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. “Kami sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP dan akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” sebutnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE