Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ditangkap Diduga Jual Barang Bukti Sabu

Polisi Ditangkap Diduga Jual Barang Bukti Sabu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kabid Propam Kombes Julihan dan Direktur Dit Narkoba Kombes Andi Arisandi memberikan keterangan pers, Rabu (22/10). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Oknum polisi berinisial ES, yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut ditangkap petugas Polres Binjai atas dugaan menjual barang bukti 1 Kg sabu-sabu.

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sumut, dan dalam pemeriksaan Bid Propam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu (22/10) mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah Polres Binjai menangkap tiga terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, ditemukan keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti 1 kilogram sabu- sabu,”” kata Ferry.

Namun Ia membantah narkoba yang dijual merupakan barang bukti Dit Narkoba Polda Sumut. “Kami masih mendalami darimana barang bukti narkoba tersebut didapat ES,” kata dia.

Saat ini, kata Fery, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tersebut.

Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andi Arisandi, juga membantah narkoba seberat 1 Kg yang diamankan dari ES merupakan barang bukti penangkapan.

“Kami sudah cek barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti masih klop tidak ada selisih barang bukti,” ujarnya.

Sedangkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan mengatakan, personel berinisial ES disangkakan sebagai pengedar narkoba.

“Pangkatnya bintara tinggi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE