MEDAN (Waspada): Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial IM,46, warga Jl. Baru Gang Seram, Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan AI,40, warga Jl. H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diringkus oleh personel Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan menyebutkan, kedua tersangka merupakan pemgedar sabu-sabu di Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Petisah.
”Tersangka IM ditangkap di Jl. Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6) sekira pukul 15.30 WIB ketika sedang menjual sabu-sabu, ” sebut Kasat Res Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6).
Dijelaskan Thommy, dari penangkapan terhadap tersangka IM, polisi juga menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana kanan milik tersangka.
”Dari hasil interograsi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jl. Baru, Medan Tembung,” ungkap AKBP Thommy Aruan.
Sedangkan tersangka AI ditangkap saat berada di pinggiran jalan di Jl. H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (12/6) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari tersangka AI, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu.
”Tersangka AI mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, ” papar AKBP Thommy Aruan.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itupun telah ditahan di Polrestabes Medan. (m27)