MEDAN (Waspada): Edarkan sabu-sabu di pemukiman padat penduduk, dua pemuda diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (19/7) di dua lokasi terpisah di Medan.
Kedua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial Ir alias Sunok ,44, warga Jl. Adinegoro Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan Il alias Upil ,32, warga Jl. Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu, alat isap dan plastik klip berisi sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/7) menyebutkan, tersangka Ir alias Sunok ditangkap di Jl. Karantina Gang Sudi, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur ketika hendak menjual sabu-sabu kepada pembelinya.
“Dari tersangka Ir alias Sunok, polisi menyita barang bukti masing – masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000 dan 1 dompet kecil warna putih,” ujar Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.
Saat diinterogasi, tersangka Ir alias Sunok mengaku bahwa sabu yang disita milik bandar berinsial C (belum tertangkap). “Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jl. Karantina Medan Timur, ” aku tersangka Sunok.
Sementara itu, tersangka Il alias Upil ditangkap di Jl. Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (8/7). (m27)