Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu Medan Timur Dan Medan Tuntungan

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu Medan Timur Dan Medan Tuntungan
Ir alias Sunok ,44, warga Jl. Adinegoro Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan Il alias Upil ,32, warga Jl. Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan petugas setelah ditangkap karena diduga edarkan sabu sabu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Edarkan sabu-sabu di pemukiman padat penduduk, dua pemuda diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (19/7) di dua lokasi terpisah di Medan.

Kedua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial Ir alias Sunok ,44, warga Jl. Adinegoro Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan Il alias Upil ,32, warga Jl. Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu, alat isap dan plastik klip berisi sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/7) menyebutkan, tersangka Ir alias Sunok ditangkap di Jl. Karantina Gang Sudi, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur ketika hendak menjual sabu-sabu kepada pembelinya.

“Dari tersangka Ir alias Sunok, polisi menyita barang bukti masing – masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000 dan 1 dompet kecil warna putih,” ujar Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.

Saat diinterogasi, tersangka Ir alias Sunok mengaku bahwa sabu yang disita milik bandar berinsial C (belum tertangkap). “Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jl. Karantina Medan Timur, ” aku tersangka Sunok.

Sementara itu, tersangka Il alias Upil ditangkap di Jl. Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (8/7). (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE