Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ringkus Ayah Bejat Dan Paman Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Di Deliserdang

Polisi Ringkus Ayah Bejat Dan Paman Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Di Deliserdang
Polisi mengamankan N, 56, dan abangnya berinisial T alias W, 58, ayah dan paman korban yang menyetubuhi korban hingga hamil. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Seorang remaja putri disetubuhi oleh ayah kandung dan pamannya di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Akibatnya, korban berinisial A ,16, kini sedang hamil sedangkan ayah bejat berinisial N, 56, dan abangnya berinisial T alias W, 58, yang juga paman korban, Jumat (26/9) dijebloskan ke dalam sel Polrestabes Medan.

Persetubuhan tersebut dilakukan para tersangka mulai tahun 2018 hingga 2025.

Plt Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, Jumat (26/9) sore mengatakan bahwa anak tersangka saat ini sudah hamil 7 bulan.

“Korban berinisial A sudah hamil 7 bulan,” ujar Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Dijelaskan Lumban Gaol, kedua tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan biadab tersebut kepada keluarga dan orang lain.

“Kasusnya terbongkar karena pihak keluarga curiga melihat tubuh korban. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli ayah kandungnya hingga hamil,” tambahnya.

Mendengar pengakuan kedua korban, keluarganya kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Kedua tersangka kemudian diamankan warga dan personil Polsek Medan Tembung lalu diserahkan ke Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana lima hingga lima belas tahun penjara.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE