Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ringkus Oknum ASN Edarkan Narkoba Di Medan

Polisi Ringkus Oknum ASN Edarkan Narkoba Di Medan
MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi yang berbeda, Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti puluhan gram sabu serta 3 handphone. Seorang diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga tersangka tersangka masing-masing berinisial Am alias Gelek ,47, warga Jl. Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok ,46, warga Jl. Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan yang merupakan oknum PNS dam NEN ,52 warga Jl. Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasan ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui,” ujarnya.

Setibanya di lokasi parkiran, tambah Kasatres Narkoba, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, serta ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari masyarakat.

“Personel langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya,” ungkap Kasatres Narkoba.

Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jl. Pintu Air Gandalas.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba,” terangnya.

Ketiga diinterogasi, tersangka GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya dengan tegas mengakhiri.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE