Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Jl. Datuk Kabu Tembung

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Jl. Datuk Kabu Tembung
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang terjadi Kamis (13/6) sekira pukul 03.00 wib, di Jl. Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengungkapkan identitas pelaku berinisial AGD alias Dogol ,17, warga Desa Bandarkhalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Jl. Datuk Kabu Tembung

IKLAN

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu (21/9) sekira pukul 23.00 wib, Tim Reskrim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial AGD alias Dogol sedang berada di Jl. Pasar VII Simpang Jodoh,” sebut Kanit Reskrim, Rabu (25/9).

Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan meringkus tersangka AGD alias Dogol.

Setelah diinterogasi, tersangka AGD alias Dogol mengaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl. Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung.

“Pelaku mengakui dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan
melalui sosial media.

Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek yang diterima dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil membawa senjata tajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Seituan),” terang Kanit Reskrim.

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan,” tegas Japri.

Pelaku AGD alias Dogol dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE