Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Sedang Mendalami Kasus Perusakan Bangunan Tumpatan Nibung Dianggap Sena

Polisi Sedang Mendalami Kasus Perusakan Bangunan Tumpatan Nibung Dianggap Sena
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kasus perusakan bangungan di Desa Tumpatan Nibung yang dianggap Sport Center Sena, 21 Februari lalu oleh sejumlah oknum terduga Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Kab. Deli Serdang, sedang didalami aparat kepolisian guna mencari pelaku perusakan.

Informasi disampaikan Wildan Areza, SH dan Muhammad Adlin, SH, MH, dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH, MH & Associate sebagai kuasa hukum pelapor dengan bukti lapor Nomor : STTPLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut bertanggal 3 Maret 2023.

‘’Tengah pendalaman di Polres Deliserdang. Saksi korban, saksi pendukung dan alat bukti pendukung seperti foto dan rekaman video, sudah kita serahkan, serta dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kita doakan kasus ini segera terungkap, dan diketahui penanggungjawab pengerusakan,’’ tegas Wildan Areza, SH, Selasa(21/3).

Wildan menambahkan, lokasi kliennya di Desa Tumpatan Nibung sebagaimana perkara No. 3780 K/Pdt/2021 bertanggal 21 Desember 2021 itu, tidak ada pihak manapun yang minta diadakan eksekusi penguasaan atau pengosongan lahan, apalagi hingga meletakkan dana konsiyasi/ganti rugi.

Sebagaimana isi surat jawaban dari PN Lubukpakam No. W2.U2/2142/HK.02/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang menegaskan, untuk perkara 3780 tidak ada permintaan eksekusi dan peletakan konsiyasi.

Dan sangat membingungkan juga berdasarkan perkara sebelumnya No.300 jika dibaca dalam catatan perkaranya, ada pegawai BPN Kab.Deli Serdang bernama Ir.Irwan Muslim sebagai petugas penerbitan segala sertifikat hak atas tanah, memberi kesaksian berdasarkan sumpah “bahwa surat keputusan (SK) HGU PTPN II no.10 tahun 2004 bukan merupakan sertifikat HGU sehingga belum merupakan bukti hak”, dan didalam pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim menyebutkan “objek perkara(lahan klien Wildan, red) yang dijadikan lokasi Sport Center berada di Desa Tumpatan Nibung”.

Kedua pernyataan hukum itu berbeda dengan keterangan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi “bahwa lahan Sport Center di Jalan Sena (media menyampaikan persoalan Desa Sena ) berasal dari peralihan sertifikat Hak Guna Usaha Aktif”, padahal Gubernur Sumut tersebut bukan sebagai pemimpin di suatu lembaga penerbit segala sertifikat hak tanah.

Kepala Satpol PP Provsu Mafrullah Daulay yang beberapa kali dihubungi lewat seluler, tidak memberikan keterangan soal aksi di Desa Sena yang menjalar jauh hingga ke Desa Tumpatan Nibung.

Hanya melalui Kasie Gakkda J Bangun diperoleh konfirmasi jika Satpol PP menjalankan perintah dari Plt. Sekretaris Daerah Provsu sesuai permintaan melalui Disporasu, terkait pengamanan lokasi Sport Center Sumut di Desa Sena. Sementara untuk dokumen pendukung lainnya, seperti peta lokasi penertiban, semuanya ada pada Disporasu.

‘’Kalo peta minta ke Dispora, Pak,’’ jawab J. Bangun lewat pesan singkat elektronik terkait peta lokasi penertiban Sport Center Sena.

Karena dalam surat Plt. Sekda Propsu Agus Tripiyono yang meminta bantuan aparat Satpol PP Deli Serdang, diterakan lokasi Sport Center Sena di Desa Sena.

Sebagaimana surat permintaan pengosongan lahan Sport Center Sena di Desa Sena oleh Sekdapropsu Tanggal 25 Januari 2023 sebagai Ketua Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Asset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kukuh————–

Sementara, Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim yang dikonfirmasi wartawan soal adanya warga Desa Tumpatan Nibung yang menjadi korban perusakan penertiban lahan Sport Center di Desa Sena mengatakan proses pengadaan lahan Sport Center dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai UU No. 2 Tahun 2012.

Dia kukuh bahwa pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan, juga berdasarkan PETA HGU/ Eks HGU PTPN 2.

Rahim seolah membantah pernyataanya sendiri diatas lewat tulisan yang menerangkan, untuk soal batas desa (batas administrasi desa), terhadap Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemkab Deli Serdang membuat ketentuan.

Ditambahkannya juga proses pengadaan Lahan Sport Center Sena di Desa Sena tidak mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (PTSL) No. 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Dimana dalam prosedur penetapan lokasi atau penerbitan sertifikat hak atas tanah harus/wajib mengacu Batas Administrasi Desa/Kelurahan yang tergambar dalam usulan penetapan lokasi. Hingga harus mengikuti peta dasar yang sudah ada sebelumnya, yang sudah ditentukan oleh Pemerintah .

“Tanah Sport Center bukan diproses melalui PTSL, tetapi melalui pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai UU No. 2 Tahun 2021”, tulis Kakan BPN Deli Serdang.

Padahal seluruh dokumen yang ada baik PETA Dasar, Peta Batas Desa dan Administrasi Pemerintahan, juga Dokumen Panitia B Plus Rekap Matrik dan Lampiran Matrik HGU/Eks HGU serta foto dokumen HGU PTPN 2 dalam SK 10 jelas diterakan Lahan HGU/Eks HGU Sena berada di Desa Sena Kec. Batangkuis (bukan di Desa Tumpatan Nibung Kec. Batangkuis). Untuk pertanyaan ini, Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahim belum menjawab pertanyaan wartawan, hingga Selasa (21/3) sore.

Dari foto dan data serta batas desa yang diperoleh wartawan, diketahui juga informasi bahwa sebahagian warga kelompok tani, lahan yang mereka tanami dan terkena penertiban lahan Sport Center di Desa Sena, ternyata berada di Dusun 3 dan 1, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.(m29)

Waspada/Ist
Peta Sport Center Sumut di Desa Sena oleh Konsultan Proyek-PT Penta yang menggambarkan proyek Sport Center berada jauh hingga ke Tumpatan Nibung. Tanda merah titik lokasi perusakan bangunan warga di Desa Tumpatan Nibung.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE