MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Perjuangan Ujung, Dusun 3, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pengedar Narkoba yang disergap berinisial LD ,35, warga Jl. Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak. Dari tersangka LD, petugas berhasil menyita barang bukti sabu satu bungkus klip narkotika sabu berat 1,38 gram, uang tunai Rp 150.000.
“Pelaku LD sudah masuk Target Operasi (TO) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (2/6).
AKBP Thommy Aruan menjelaskan, di Jl. Perjuangan Ujung Desa Mariendal 2 sering terjadi jual beli narkotika jenis sab. Atas informasi tersebut , petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy kepada seorang laki – laki yang diduga sebagai penjual narkotika.
Seorang petugas membeli sabu Rp 150.000. Lelaki tersebut sepakat dengan harga tersebut, untuk dua bungkus kecil yang telah disepakati tersebut.
Selanjutnya lelaki tersebut memberikan sabu tersebut. Petugas yang telah mengepung lokasi itu, lelaki tersebut langsung disergap,” sebut Kasat Res Narkoba.
Dari pengakuan tersangka LD, sabu yang dijualnya kepada pembeli itu berasal dari Panjul warga Jl. Balai Desa, Gang Rambe, Marindal 2. “Modus operandinya sudah satu pekan bekerja mengambil dan menerima kemudian mengedarkan sabu kepada pembeli, ” ujarnya.(m27)