Polisi Tahan Tiga Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar

  • Bagikan
Polisi Tahan Tiga Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar
  • ‘Otak’ Pelaku Ditahan Di Den POM

MEDAN (Waspada): Dituduh menggelapkan mobil rental milik oknum TNI, Andreas Rury Stein Sianipar, 44, warga Jl. Dame Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tewas dibunuh oleh empat pria. Satu dari empat pelaku yang merupakan ‘otak’ pelaku pembunuhan oknum TNI Serka HS kini ditahan di Den POM I/5 Medan.

Tiga tersangka berinisial CJS ,23, warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, MFIH ,25, dan FA ,37, keduanya warga Jl. Medan- Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat ini ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, ketiga tersangka yang merupakan warga sipil itu memiliki peran masing-masing mulai dari menculik hingga membunuh korbannya.

“Mereka (ketiga tersangka) sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12) malam.

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Pada 11 Desember 2024 Polrestabes Medan menerima laporan polisi dengan LP/B/3517 Nikolas Putra Stein Sianipar. Laporan awalnya adalah penyekapan atas korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, berusia 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang. Dari cerita penyekapan tersebut, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian, Rabu (18/12) berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian menetapkan tiga tersangka,” terang Gidion.

Informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut terkait masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, Gidion tersebut mempersilahkan wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH,25, dan FA ,37,nyang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, adik kandung korban, Anggito Sianipar, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras yang dilakukan tim Denpom.

“Kami sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Akhirnya, pelaku mau mengakui dan menunjukkan lokasi jasad abang saya,” ujar Anggito saat ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (21/12).

Penemuan jasad Andreas bermula dari pengakuan tersangka utama, Serka HS, anggota Kodam I Bukit Barisan, yang telah ditahan oleh Den Pom I/5 selama hampir sepekan.

Serka HS akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi jasad korban yang disembunyikan di kubangan bekas pohon kelapa sawit.

Lokasi tersebut ditutupi daun kelapa sawit untuk menyamarkan keberadaan jasad.

Menurut Anggito, kondisi jasad Andreas ditemukan mengenaskan, dengan tangan, kaki, dan mulut yang terikat lakban serta tubuh diberi pemberat sebelum ditenggelamkan.

“Dari pengakuan Serka HS, dia sendiri yang membuang jasad abang saya di sana. Semua diakui dilakukan sendiri, mulai dari pembunuhan hingga pembuangan jasad di daerah Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggito.

Jasad korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan autopsi.

Dugaan sementara menyebut motif pembunuhan ini terkait dengan masalah sewa mobil. Andreas dituduh oleh Serka HS telah menggelapkan mobil yang disewanya.

Namun, mobil tersebut diketahui telah direbut oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, baik dari Polrestabes Medan maupun Denpom I/5 Medan. Kami berharap semua pelaku, baik oknum TNI maupun warga sipil yang terlibat, dihukum sesuai hukum yang berlaku,” harap Anggito.

Komitmen dan ketegasan Denpom I/5 Medan dalam menangani kasus ini memberikan harapan besar bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Kepala Denpom I/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Peran aktif Denpom I/5 Medan dalam mengungkap keberadaan jasad korban sangat diapresiasi oleh keluarga Andreas.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Tahan Tiga Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *