MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari parkiran salah satu hotel di Jalan Monginsidi, Medan Polonia.
“Salah satunya merupakan mahasiswa, saat ini dalam pemeriksaan di Mapolda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (17/8).
Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi kepolisian. Tersangka diduga pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Medan Polonia.
Hadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan tersangka SG, 25, (mahasiswa) warga Jl. Pembangunan, Kec. Polonia hendak mengedar sabu-sabu.
“Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR, warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu-sabu 1 kg,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu tersangka di Jl. Starban, Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu-sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.
“Ketika diperiksa kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.(m10)











