Polisi Tembak Pelaku Curas Di Desa Helvetia

  • Bagikan
Polisi Tembak Pelaku Curas Di Desa Helvetia

MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Sunggal menembak Satu dari empat pelaku pelaku perampokan dengan kekerasan yang beraksi di Jl. Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (30/6) lalu.

Dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 pelaku yakni berinisial AJS ,26, dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi ,18, saat korban melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.

“ Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatu. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Sabtu (5/10) saat memaparkan hasil tangkapan tersebut di Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, pelaku berinisial AJS,26, berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil intograsi petugas terghadap pelaku AJS ,26, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya,” tuturnya.

Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, pelaku AS ,26, ditangkap petugas saat mengendarai beca motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

“ Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim Polsek Sunggal mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal.

Kini 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP ,30,ndan FS ,27, yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal.

Diketahui, selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.

“ Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *