MEDAN (Waspada): Polsek Percut Seituan/Polsek Medan Tembung menerbitkan dan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka EN yang merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama ,23, hingga tewas.
Penerbitan DPO itu sudah dikeluarkan polisi sejak 2023 dan ditandatangani Kapolsek yang lama Kompol M Agustiawan, namun tidak disebarkan sama sekali atau hanya menjadi dokumen “disimpan.” Pihak kepolisian saat diminta wartawan untuk menunjukkan bukti DPO itu selalu memberikan alasan yang berbelit-belit.
Bukti DPO tersangka EN kini sudah disebarkan polisi ke publik dan dikirim ke awak media lewat WhatsApp pada, Sabtu (30/3) setelah gencar-gencarnya pemberitaan yang memberitakan belum tertangkapnya otak pelaku pembakaran dan belum diterbitkannya DPO.
Adapun DPO tersebut dengan Nomor: DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim. Tersangka EN dilaporkan abang kandung korban, Irsan dengan Nomor: LP/B/2016/X/2023/SPKT Percut, tanggal 25 Oktober 2023.
Tersangka melanggar Pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4) membenarkan jika polisi sudah menerbitkan DPO otak pelaku pembakaran hingga menyebabkan korbannya tewas.
“Saat ini kita masih mencari keberadaan tersangka. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dimanapun berada, apabila ketemu atau melihat EN agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain,” imbau Kanit Reskrim.
Sementara itu orangtua almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono ,53, yang diwawancarai wartawan mengucapkan terimakasih kepada polisi yang akhirnya menerbitkan DPO terhadap otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya ini.
“Walaupun kasus pembakaran terhadap anak saya sudah berjalan hampir 6 bulan, akhirnya polisi menerbitkan DPO terhadap EN. Saya berharap agar polisi segera menangkap pelaku. Selain itu saya juga memohon kepada masyarakat dimanapun berada, terkhusus bagi Suku Jawa di Medan dan Deliserdang, mohon bantu jika melihat tersangka agar melaporkannya ke Polsek setempat agar pelaku ditangkap,” harap Ribut Hartono.
Ribut juga berharap agar polisi juga benar-benar berkerja keras untuk menyelidiki keterlibatan LH alias U yang hanya dijadikan saksi hingga kini.
“LH alias U yang menyuruh SS alias Leo untuk membeli minyak bensin dengan alasan untuk sepedamotornya. Namun setelah membeli bensin, SS alias Leo menyerahkannya kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh anak saya lalu dibakar hidup-hidup. Jika tidak disuruh beli bensin, kan tidak mungkin terjadi pembakaran,” bebernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni ,23, warga Jl. Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jl. Pipit VI Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) lalu.
Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani ,23, yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.
Selain itu, personel Reskrim Polsek Percutseituan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial SS alia Leo ,43, warga Jl. Pipit 11 Perumnas Mandala sedangkan pelaku pembakaran berinisial EN masih diburon.(m27).