Scroll Untuk Membaca

Medan

Polres Didesak Tangkap Perambah Hutan Di Humbahas

Polres Didesak Tangkap Perambah Hutan Di Humbahas
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen. Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen (foto) mendesak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dan jajarannya segera menangkap pelaku perambahan hutan Desa Parnapa (Tombak Aek Liang) Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.  Hingga kini, ratusan hektar hutan di kawasan itu hancur tanpa ada tindakan berarti.

“Kita desak tangkap dan adili pelaku perusak hutan di Tombak Aek Liang, yang berbatasan dengan hutan register, karena masyarkat di sana sudah resah bahkan ada yang berani menghalang truk penangkut kayu di sana,” kata Viktor, Rabu (18/6).

Anggota dewan dari Fraksi Golkar Dapil IX Tapanuli  itu menandaskan,  aksi perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh pengusaha kayu tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengancam ekosistem lingkungan, sehingga  pembiaran terhadap pelaku hanya akan memperburuk kerusakan alam dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Polres Humbahas hendaknya jangan hanya memasang  Policeline terhadap barang bukti kayu hasil perambahan di lapangan, tapi harus menangkap pelakunya, sebab  tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” tegas Viktor.

Viktor  juga meminta Pemkab Humbahas bersama instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak, karena perbuatan para pengusaha sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

“Pelaku perusak hutan harus diproses hukum, kita tidak ingin wilayah pegunungan dan hutan lindung di Humbahas dijarah tanpa pertanggungjawaban. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Sumut, Polisi Kehutanan maupun Polres Humbahas dan instansi terkait lainnya,” tandas Viktor.

Segera Dihentikan

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan  Hutan (KPH) XIII Doloksanggul Esra  Sinaga membenarkan telah terjadi penebangan hutan di Desa Parnapan yang baru-baru ini diprotes masyarakat, untuk segera dihentikan.

“Baru-baru ini masyarakat menghadang truk yang keluar masuk membawa kayu ke sawmill sekitar kawasan itu, karena telah merusak hutan dan jalan yang ada di desa mereka, masyarakat tentu tidak terima,  kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/6) ketika dihubungi melalui telepon.

Menurut Esra, seluruh barang bukti berupa kayu yang “ditangkap” masyarakat, saat itu juga sudah  dikembalikan ke kawasan hutan Tombak Aek Liang (asal kayu yang ditebangi), sehingga gelondongan kayu di-policeline aparat kepolisian.

“Karena tidak  ada dokumen berupa izin penebangan, tentu barang bukti dikembalikan dan kasusnya  sedang diselidiki Polres Humbahas. Kita juga sedang menunggu proses hukum dari  Polres Humbahas,” ujar Esra Sinaga  sembari mengakui pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.(cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE