MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen (foto) mendesak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dan jajarannya segera menangkap pelaku perambahan hutan Desa Parnapa (Tombak Aek Liang) Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas. Hingga kini, ratusan hektar hutan di kawasan itu hancur tanpa ada tindakan berarti.
“Kita desak tangkap dan adili pelaku perusak hutan di Tombak Aek Liang, yang berbatasan dengan hutan register, karena masyarkat di sana sudah resah bahkan ada yang berani menghalang truk penangkut kayu di sana,” kata Viktor, Rabu (18/6).
Anggota dewan dari Fraksi Golkar Dapil IX Tapanuli itu menandaskan, aksi perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh pengusaha kayu tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengancam ekosistem lingkungan, sehingga pembiaran terhadap pelaku hanya akan memperburuk kerusakan alam dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Polres Humbahas hendaknya jangan hanya memasang Policeline terhadap barang bukti kayu hasil perambahan di lapangan, tapi harus menangkap pelakunya, sebab tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” tegas Viktor.
Viktor juga meminta Pemkab Humbahas bersama instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak, karena perbuatan para pengusaha sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
“Pelaku perusak hutan harus diproses hukum, kita tidak ingin wilayah pegunungan dan hutan lindung di Humbahas dijarah tanpa pertanggungjawaban. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Polisi Kehutanan maupun Polres Humbahas dan instansi terkait lainnya,” tandas Viktor.
Segera Dihentikan
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul Esra Sinaga membenarkan telah terjadi penebangan hutan di Desa Parnapan yang baru-baru ini diprotes masyarakat, untuk segera dihentikan.
“Baru-baru ini masyarakat menghadang truk yang keluar masuk membawa kayu ke sawmill sekitar kawasan itu, karena telah merusak hutan dan jalan yang ada di desa mereka, masyarakat tentu tidak terima, kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/6) ketika dihubungi melalui telepon.
Menurut Esra, seluruh barang bukti berupa kayu yang “ditangkap” masyarakat, saat itu juga sudah dikembalikan ke kawasan hutan Tombak Aek Liang (asal kayu yang ditebangi), sehingga gelondongan kayu di-policeline aparat kepolisian.
“Karena tidak ada dokumen berupa izin penebangan, tentu barang bukti dikembalikan dan kasusnya sedang diselidiki Polres Humbahas. Kita juga sedang menunggu proses hukum dari Polres Humbahas,” ujar Esra Sinaga sembari mengakui pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.(cpb)