BELAWAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pengedar Narkoba di Jl. Giro, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang diamankan berinisial Zul, 45, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Senin (12/1) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan, Jumat (9/1),” jelas AKP Riza.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika berada dalam penguasaan tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik klip berisi shabu, 4 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
“Pada saat penangkapan, barang bukti shabu beserta alat pendukungnya ditemukan dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka Zulfan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,” tambahnya.
Saat ini tersangka Zul sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.(id23)











