MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 Kg.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026) menjelaskan, tersangka RAS, 24, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap di jalan lintas Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (4/2/2026).
Penangkapan berdasarkan informasi masyakarat menyebut adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh membawa sabu-sabu ke Lubuk Pakam.
“Informasi diberikan masyarakat menyebutkan ciri-ciri tersangka sehingga ketika melihatnya berdiri di pinggir jalan langsung dilakukan penangkapan,” kata Fery Kusnadi.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 koper biru berisi 6 bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6.380 (6,3 Kg), 1 handphone dan 1 ransel.
“Selain itu ditemukan 1 tiket bus atas nama tersangka di dalam dompetnya,” jelasnya.
Fery mengatakan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, warga Aceh yang kini dalam pengejaran.
“Kami sempat melakukan pengembangan memburu Y, namun belum ditemukan dan sekarang dalam pengejaran,” ujar Fery.(id155)











