Medan

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu Asal Aceh

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu Asal Aceh
Tersangka pemilik 6 Kg sabu-sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres DS, kemarin. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 Kg.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026) menjelaskan, tersangka RAS, 24, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap di jalan lintas Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (4/2/2026).

Penangkapan berdasarkan informasi masyakarat menyebut adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh membawa sabu-sabu ke Lubuk Pakam.

“Informasi diberikan masyarakat menyebutkan ciri-ciri tersangka sehingga ketika melihatnya berdiri di pinggir jalan langsung dilakukan penangkapan,” kata Fery Kusnadi.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 koper biru berisi 6 bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6.380 (6,3 Kg), 1 handphone dan 1 ransel.

“Selain itu ditemukan 1 tiket bus atas nama tersangka di dalam dompetnya,” jelasnya.

Fery mengatakan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, warga Aceh yang kini dalam pengejaran.

“Kami sempat melakukan pengembangan memburu Y, namun belum ditemukan dan sekarang dalam pengejaran,” ujar Fery.(id155)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE