MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang (DS) menangkap dua kurir sabu-sabu dari jalan lintas Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi dihubungi, Sabtu (21/2/2206) malam menjelaskan, dari dua tersangka diamankan barang bukti 21.142 gram (21 kg) sabu-sabu.
Kedua tersangka, R alias Rahmad, 29, warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Z alias Fikar, 34, warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, saat ini menjalani pemeriksaan di Polresta DS.
Dikatakan Fery, kedua tersangka ditangkap Selasa, 10 Februari 2026. Keberhasilan itu bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru, Belawan mendapat informasi narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui Kota Lubuk Pakam.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (9/2/2026), Kompol Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu, memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru, Belawan.
“Sekira pukul 21:00 WIB, terduga R keluar menaiki ojek online menuju Jalan SM Raja, berhenti ke loket seputaran Amplas, Medan, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru, Belawan,” ujarnya.
Pada Selasa (10/2/2026), sekira pukul 06:00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah jalan Medan – Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU membawa 1 ransel dan 1 koper.
“Kami lakukan penyergapan ketika kedua tersangka berada di pinggir jalan Medan-Lubuk Pakam,” kata Fery.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan menemukan 1 ransel berisi 10 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik teh China dan 1 koper pakaian terdapat 10 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik teh China hijau
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran.(id144)











