Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Diminta Tegas Terhadap Pelaku Penelantaran Anak

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan diminta tegas terhadap pelaku penelantaran anak yang dilaporkan Dita Pratiwi. 

Ibu dua anak itu berharap terlapor cepat ditangkap. Sebab, selain tidak menafkahi anak, terlapor juga telah melakukan kekerasan terhadap korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polrestabes Diminta Tegas Terhadap Pelaku Penelantaran Anak

IKLAN

Usai memberikan keterangan tambahan di Unit PPA Polrestabes Medan, Jumat (13/1), Dita menyebut, kedua anaknya ditelantarkan sejak putusan perceraiannya dengan mantan suaminya sekira Oktober 2021. 

Dalam putusannya majelis hakim memutus Dita dan MDH layak cerai karena MDH melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, MDH diwajibkan menafkahi anak Rp500 ribu per bulan. Namun dengan jumlah terbilang kecil itu, sepeser pun tidak ada diterima Dita. Padahal terlapor bekerja di salah satu perusahaan BUMN. 

“Memang dia pernah ngasih pampers, apa pampers bisa dimakan,” sebut Dita. 

Dikatakannya, setelah sempat melapor ke Poldasu, kasus dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor LP/B/851/V/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 12 Mei 2022. Tetapi dirinya malah diejek terlapor dari medsos kalau laporannya “masuk angin” dan hina-hinaan lain yang membuat Dia semakin sedih. 

Dalam hinaan-hinaan tersebut terlapor mengaku dekat dengan pejabat tertentu yang bisa membekingi, sehingga tidak takut dengan laporan pelapor. “Walaupun bukan istrinya lagi, tapi saya masih tetap ibu dari kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Anak saya yang kedua, jangankan dibelikan susu, dipegang aja enggak pernah sama dia (terlapor), ditanya kabarnya pun enggak pernah,” ujarnya.

Untuk menghidupi kedua anaknya, Dita bekerja dengan gaji seadanya. “Saya harap polisi tegas dan memproses kasus ini,” harap dia.

Kuasa hukum pelapor, Julheri Sinaga, SH menjelaskan bahwa laporan kliennya sudah masuk tahap penyidikan. “Hari ini juru periksa bilang akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Jika tidak segera digelar, kami akan melapor ke Kapolda agar perkara ini diambil alih Poldasu lagi,” sebutnya.

Alasannya, laporan kliennya sudah 8 bulan bergulir namun baru masuk penyidikan. “Jadi apa yang disebut-sebut terlapor dia dekat dengan pejabat tertentu seakan terbukti. Karena jelas ini bukan perkara rumit, kenapa sampai 8 bulan baru penyidikan. Apa karena klien kami orang susah. Kami minta penyidiknya dievaluasi, kami juga minta agar pimpinan tempat bekerja terlapor mengevaluasi yang bersangkutan,” sebut Julheri.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah dimintai tanggapan soal laporan penelantaran anak tersebut mengatakan, kasusnya sedang dalam proses. “Setiap laporan masyarakat pasti diproses dan ditindaklanjuti,” kata dia.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE