MEDAN (Waspada): Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial HA ,38, warga Jl. Brigjen Katamso Gang Perbatasan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 2.80 gram sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba, plastik klip dan lainnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (27/5) malam menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di satu warung Jl. Brigjen Katamso Gang Perbatasan dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkoba.
“Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi warung dan menyaru sebagai pembeli. Setelah bertemu dengan target operasi (TO), petugas memesan sabu sembari menyerahkan uang Rp 100 ribu. Saat tersangka hendak menyekop sabu dan akan dimasukkan ke plastik klip, petugas yang menyamar dan yang memantau tak jauh dari lokasi langsung meringkus HA,” ujar Kasat Res Narkoba.
Lanjut Thommy, dari atas meja ditemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi 2.80 gram sabu, 22 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, uang Rp 100 ribu dan pipet yang dimodifikasi menjadi sekop. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika narkoba itu miliknya.
“HA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang dengan sebutan Tiar (DPO). Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” katanya dengan tegas.
Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 1 minggu menjual narkoba. HA mengaku juga jika dia mendapat upah Rp 50 ribu tiap gramnya.
“Total barang bukti 2.80 gram sabu itu bisa digunakan untuk 30 orang. Jadi yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berjumlah 30 orang,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(m27)