MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di Kafe Terbul dan Lounge, Jl. Pulo Sari Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu, Sabtu (5/12). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua puluh orang yang diduga terlibat.
Lima dari dua puluh orang yang diamankan, yang merupakan karyawan Kafe Terbul, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YR, MM, RFS (alias M), RMS, dan IFG. Sementara itu, dua puluh pengunjung kafe dengan inisial Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, dan D, juga diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Calvijn SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (4/12) sekirabpukul 23.00 WIB hingga Sabtu (6/12) pukul 00.30 WIB. Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis pil ekstasi di dalam kafe tersebut, yang melibatkan manajemen kafe seperti kasir, pelayan, dan pengawas.
“Petugas mengamankan 25 orang, di mana 5 orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua puluh pengunjung positif menggunakan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik atau owner dengan inisial M dan H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kombes Calvijn.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol kedaluwarsa, 1 butir Ermin (H5), 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp9.405.000.
Kepala Dusun III, Pasti Sitepu, menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pengungkapan jaringan narkoba di Kafe Terbul. “Terima kasih, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap kafe ini dapat segera ditutup,” ujarnya.(id15)












