Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu Di Medan Amplas

Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu Di Medan Amplas
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 pengedar sabu masing-masing berinisial DW ,26, warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan AS ,25, warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 pengedar sabu masing-masing berinisial DW, 26, warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan AS ,25, warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9) mengatakan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa k Gang Rahmat marak peredaran narkotika. Sehingga Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Setelah diselidiki, lanjut Thommy, salah seorang petugas yang melakukan undercover buy menemui salah seorang pengedar berinisial DW dan berpura-pura memesan 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

“Saat tersangka diminta untuk memperlihatkan contoh sabu, petugas yang menyamar langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya sudah memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan DW disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 lembar kertas dengan lakban,” katanya dengan tegas.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu bersama tersangka AS dari seseorang di Jalan Jermal XV. Petugas kemudian membawa DW untuk pengembangan mencari tersangka lainnya.

“Tak butuh waktu lama petugas kita berhasil menangkap AS di Jalan Bajak V Ujung. Saat diinterogasi, AS mengakui jika dia bersama DW patungan membeli sabu seberat 1,05 gram seharga Rp 600 ribu. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE