Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Diminta Buka SP3 LP Penggelapan Dalam Jabatan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan diminta menjalankan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara khusus terkait laporan warga yang telah dilakukan penghentian penyelidikannya (SP3). 

LP Penggelapan Dalam Jabatan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polrestabes Medan Diminta Buka SP3 LP Penggelapan Dalam Jabatan

IKLAN

MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan diminta menjalankan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara khusus terkait laporan warga yang telah dilakukan penghentian penyelidikannya (SP3). 

Permintaan itu disampaikan agar dibuka kembali laporan terkait penggelapan dalam jabatan.

Julheri Sinaga, SH kuasa hukum pelapor Benny Ongko mengaku heran Polrestabes Medan tidak juga melaksanakan gelar perkara khusus yang diinstruksikan Direktur Reskrimum setelah mengetahui adanya keganjilan SP3. 

“Sudah ada perintah dari Dir Reskrimum, namun tidak dijalankan Polresta Medan. Perintah Dir Reskrimum tertanggal 18 Agustus 2022, ini sudah dua minggu lebih belum juga dilaksanakan,” ujar Julheri Sinaga kepada wartawan, Selasa (6/9). 

Dijelaskannya, perintah gelar perkara khusus yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan, tertuang dalam Surat Dir Reskrimum Poldasu No: B/0045/VIII/RES.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2022.

Perintah tersebut, kata dia, setelah Dir Reskrimum dan Pengawas Penyidikan (Wasidik) menelaah keganjilan SP3 yang dikeluarkan Kapolresta Medan. 

“Keganjilan SP3 sebelumnya kami lapor ke Dumas Presisi Poldasu. Sesuai Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan No. B/6045/VIII/RES.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Agustus 2022 ditandatangani Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon, Dir Reskrimum memerintahkan Kapolresta Medan melakukan gelar khusus terhadap laporan klien kami dengan bukti nomor LP B/1646/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Poldasu,” jelasnya. 

Julheri Sinaga menjelaskan, dalam Dumas yang dilayangkan ke Poldasu terkait SP3 yang dikeluarkan Kapolrestabes Medan, beberapa keganjilannya, yaitu pada 23 Februari 2002 kliennya Benny Ongko diminta menyerahkan hasil audit, namun lima hari berselang, penyidik langsung menerbitkan SP3. 

“Mereka tidak merampungkan proses penyelidikan, sementara alat bukti semuanya sudah dilengkapi. Anggotanya diduga juga salah menetapkan dasar hukum SP3,” ujarnya.

Atas tindakan penyidik menangani laporan yang dibuat 24 Agustus 2021 di Polrestabes Medan, Julheri mengungkapkan, kliennya juga telah melaporkan Iptu ZS dan Aiptu MS ke Bid Propam Polda Sumut pada Senin, bulan Juni lalu.

Diharapkannya, atas instruksi yang dikeluarkan Dir Reskrimum, Kapolrestabes Medan segera melaksanakan gelar perkara khusus. 

“Demi hukum kita minta Kapolrestabes kooperatif atas instruksi Dir Reskrimum. Hari ini kita juga membuat permohonan tertulis kepada Kapolrestabes agar segera melaksanakan instruksi itu. Kami juga sudah tembuskan surat ke Kapolri agar dibuka kembali gelar khusus ini. Kami harap Kapolri merespon permohonan kami, dan kepada Kabid Propam agar segera memproses penyidik yang dilaporkan klien kami,” katanya.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP Herwansyah dimintai tanggapan soal permintaan dibukanya kembali SP3 Laporan Polisi dugaan penggelapan dalam jabatan mengatakan, bisa saja dilakukan jika sudah memenuhi unsur.

“Kalau memang ada bukti baru (novum), bisalah penyidik membuka kembali SP3 itu,” kata Herwansyah.

Tentang adanya surat dari Dir Reskrimum ke penyidik Polrestabes Medan untuk pelaksanaan gelar perkara khusus, Herwansyah menyebut, gelar perkara sudah bisa dilaksanakan. “Kalau memang sudah ada (surat Dirreskrimum), berarti sudah bisa dilaksanakan,” sebutnya. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE