MEDAN (Waspada.id): Polrestabes Medan diminta untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencurian ponsel (handphone) yang dilaporkan seorang anak yatim berinisial MS.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Mhd Azhari Syahputra.SH.MH ketika bersama MS menghadiri undangan klarifikasi di Polsek Medan Baru, di Jalan Nibung Baru, Pada Sabtu (8/11/2025).
MS dimintai keterangannya oleh penyidik unit Reskrim Polsek Medan Baru terkait dengan laporan inisial EMP atas dugaan tindak pidana pencurian.
Mhd Azhari Syahputra.SH.MH lebih lanjut mengatakan, kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan oleh inisial EMP pada Senin 20 Oktober 2025.
“Kami berharap kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru agar memanggil semua pihak yang pernah tinggal di rumah (pelapor), baik yang masih bekerja maupun yang tidak bekerja agar turut dipanggil beserta anak-anak pelapor,” kata Azhari.
Ia juga berharap penyidik Polsek Medan Baru agar tidak tebang pilih dan tetap bersikap profesional untuk menyikapi laporan tersebut, pinta Kuasa Hukum MS
Azhari juga menilai bahwa laporan EMP di Polsek Medan Baru ada kaitannya dengan Laporan MS di Polrestabes Medan kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP).
Untuk itu, Azhari meminta kepada penyidik unit Pidum Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/3154/IX/2025/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 September 2025 dengan terlapor inisial MRS.
“Kami selaku Kuasa Hukum MS juga menghimbau agar penyidik unit Pidum Polrestabes Medan tetap menjunjung tinggi slogan bapak kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” tuturnya.
Ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya, MRS belum berkenan merespon pesan whatsapp Waspada.id. (id06)












