MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan memusnahkan 171 Kg sabu dan 110 butir erimin 5 atau pil ekstasi jenis happy five di lapangan apel Jl. HM Said Medan, Rabu (21/6).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan barang bukti dimusnahkan ini diperoleh dari penangkapan 5 kasus Narkoba.
“Pelaku berjumlah 10 orang telah diamankan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.
Ke 10 pelaku itu yakni berinisial HR,40 warga Limau Manis, Gang Palem Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. DOA alias D ,30, warga Jl. Payah Bakung, LK ,25, warga Aceh Utara, M ,32, warga Aceh Utara, A ,31, warga Aceh Utara, AZ ,25, Aceh Tamiang, MF ,21, warga Aceh Timur dan IRM ,39, warga Serdangbedagai. Berikutnya MA alias O ,19, warga Sunggal dan F ,25 warga Aceh Utara.
Dijelaskan Kapolrestabes, kronologis penangkapannya, yakni pada hari Rabu tanggal 28 April sekira pukul 00.05 WIB petugas mendapat informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat mobil melintas di Jl. Industri Desa Tanjung Morawa, petugas berhasil memberhentikan seorang laki-laki berinisial HR.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkus berisi sabu seberat 32.000 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan terus menangkap 10 para pelaku pengedar sabu-sabu. Kurun waktu tiga bulan berhasil menyita 171 kilogram lebih di Medan,” terang Kombes Valentino.
Modus operandi, tersangka HR membenarkan bahwa pada tanggal 22 April pelaku J (DPO) menghubungi tersangka HR menyuruh tersangka HR untuk mengantarkan sabu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan upah sebesar Rp 20 juta.
“Penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas dan dikembangkan terus untuk menangkap para komplotan pengedar sabu di Kota Medan,” terangnya.
Para tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memasukkan sabu-sabu ke dalam dandang untuk direbus pada acara pemusnahan barang bukti Narkoba di lapangan apel Mapolrestabes Medan, Rabu (21/6).