MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan memusnahkan narkotik jenis sabu-sabu seberat 22 kg di Mapolrestabes Medan, Rabu (4/6) pagi.
Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK, SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SH, SIK di M.Hum, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan dan mewakili Walikota Medan.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di bawah pimpinan AKBP Thommy Aruan dalam memberantas narkoba di daerah ini,” sebut Kapolrestabes Medan.
Kombes Gidion menambahkan, sabu yang dimusnahkan dengan memasukkan ke mesin Incesor BNNP Sumut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan dari tersangka LK ,42, warga Jl. Ternak II, Kel. Polonia, Kecamatan Medan Polonia Minggu (11/5) pukul 14.00 wib di Jl. Aksara Medan.
“Dari tangan tersangka diamankan 22 ribu gram sabu. Namun yang dimusnahkan 21.852 gram. Sisanya 148 gram sabu untuk keperluan Labfor,” tambah Gidion.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 35 kg sabu, 31 kg ganja kering dan 50 sachet happy water.
Keempat tersangka yakni SH, MZR, HA dan DAPS. Dari SH dan MZR, warga Tanjungbalai, petugas menyita 30 kg sabu. Dari tangan HA, warga Jl. Halat Medan, petugas menyita 31 kg ganja kering.
Dan dari tangan tersangka DAPS warga Jl. Purwo Gang Seroja, Kel. Sukamakmur Kecamatan Delitua, petugas menyita 6 kg sabu dan 50 bungkus plastik berisikan happy water.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK, SH, M.Hum menegaskan perlunya kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas Narkoba.(m27)