MEDAN (Waspada): Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita dan 2 pria pengedar sabu dari dua lokasi terpisah, serta menyita sejumlah paket sabu siap edar dan uang tunai sebagai barang buktinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ka alias Ika ,41, warga Jl. Imam Gang Lesi Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Ir alias Panjol ,35, warga Jl. Stasiun Gang Wakaf Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan SR alias Bogel ,39, warga Dusun Sidomulyo Gang Seri, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang/Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan, Kecamatan Medan Maimun.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menyebutkan pengungkapan kasus Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu hotel Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba yang dilakoni seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang wanita di depan kamar hotel dan gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung menangkap wanita itu. Dari tangan kanannya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. IRT tersebut juga sempat membuang sesuatu ke tanah, saat dicek didapati 1 lagi paket sabu dan handphone,” ujar Thomny.
AKBP Thommy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari Ir alias Panjol. Petugas membawa wanita tersebut untuk pengembangan mencari tersangka lainnya. Tak butuh waktu yang lama petugas meringkus Ir alias Panjol di depan kamar hotel tak jauh dari IRT itu diamankan. Dari tangan tersangka disita uang Rp 235 ribu diduga hasil penjualan Narkoba dan handphone. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Ka alias Ika mendapatkan sabu dari Ir alias Panjol di Jl. Amal Gang Subur Desa Lalang, dan rencananya narkoba itu akan dijual kembali ke pembelinya. Sementara itu Ir alias Panjol mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Untuk berat barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 1,98 gram. Dengan pengungkapan narkoba ini 20 orang terselamatkan,” ujar AKBP Thommy.
Dari pengungkapan kedua pelaku, lanjut Thommy, petugas menciduk seorang pengedar narkoba berinisial SR alias Bogel di Jl. Brigjen Katamso Gang Lampu I.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa di Gang Lampu I sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada seorang pria sedang berdiri di gang tersebut. Petugas bergerak cepat meringkus pria tersebut,” kata Kasatres Narkoba.
Lanjutnya lagi, saat dilakukan penggeledahan dari tangan kanan tersangka SR alias Bogel ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 0,43 gram yang dapat digunakan untuk 5 orang dan uang tunai Rp 70 ribu dari tangan kirinya diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu petugas juga mengamankan 5 bungkus plastik klip kosong di tanah tak jauh dari posisi tersangka ditangkap.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya. Barang haram itu dibeli SR alias Bogel dari seorang pria bergelar Fitmen dan mendapat upah Rp 100 ribu tiap gramnya. Diakui tersangka jika dia sudah 2 bulan menjual narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” pungkas Thommy.(m27)