Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Medan Marelan

Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Medan Marelan
Dua pengedar narkotika di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Deli yang diringkus oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (21/6).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu, FH alias Gondrong alias Iril, 32, dan GAP alias Angga, 34, di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (21/6). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku FH alias Gondrong alias Iril sudah menjadi target operasi (TO) petugas,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6). Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap FH tanpa perlawanan. Dari FH, petugas mengamankan barang bukti sabu.

Interogasi terhadap FH membuahkan informasi tentang pemasok sabu, GAP alias Angga. Petugas selanjutnya meringkus Angga di Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. “Dari penggeledahan terhadap GAP alias Angga, ditemukan satu dompet merah berisi satu plastik klip kristal bening diduga sabu, satu skop sabu, dan timbangan elektrik,” jelas AKBP Thommy.

FH dan Angga dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE