MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu, FH alias Gondrong alias Iril, 32, dan GAP alias Angga, 34, di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (21/6). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku FH alias Gondrong alias Iril sudah menjadi target operasi (TO) petugas,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6). Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap FH tanpa perlawanan. Dari FH, petugas mengamankan barang bukti sabu.
Interogasi terhadap FH membuahkan informasi tentang pemasok sabu, GAP alias Angga. Petugas selanjutnya meringkus Angga di Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. “Dari penggeledahan terhadap GAP alias Angga, ditemukan satu dompet merah berisi satu plastik klip kristal bening diduga sabu, satu skop sabu, dan timbangan elektrik,” jelas AKBP Thommy.
FH dan Angga dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (m27)