Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Ringkus Pemilik 41,67 Gram Sabu

Polrestabes Medan Ringkus Pemilik 41,67 Gram Sabu
Pengedar sabu-sabu berinisial YS 22, diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jl. Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Minggu (13/7). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Saat mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke rumah pelanggannya, pengedar sabu-sabu berinisial YS 22, diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jl. Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Minggu (13/7).

Dari tersangka YS warga Jl. Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, polisi menyita 41,67 gram sabu-sabu sebagai barang buktinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7) mengatakan tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dan dijadikan tempat menjual sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B diduga bandar Narkoba di dalam rumah,” ujarnya.

Dijelaskan Thommy, saat tubuh B dan sudut rumah digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun. B yang diinterogasi mengakui jika dia sering belanja sabu kepada YS. Selanjutnya petugas menghubungi tersangka dengan menggunakan handphone B untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.

“Tak lama berselang tersangka tiba di rumah B dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4626 ADY. Lalu YS masuk ke dalam rumah. Seketika itu juga petugas langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram. Saat sabu akan diperlihatkan kepada B, dia sudah melarikan diri. Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” sebut Thommy.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Juli 2025. Sabu didapatnya dari U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.

“Analisi sementara, sabu seberat 41,67 gram bisa digunakan untuk 4.167 orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE