MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Brigjend Katamso Gang Adil Kecamatan Medan Maimun.
Pelaku berinisial DA alias Dimas ,32, warga Jl. Eka Bakti Kecamatan Medan Johor.
“Berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu, kemudian Senin (2/6) sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jl. Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” sebut
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan, Senin (9/6).
Dijelskannya Thommy Aruan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(m27)