MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyergap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN ,49, warga Jl. Brigjen Katamso Gg Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (4/5).
Tersang JN disergap di Jl. Brigjen Katamso Gang Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tak jauh dari rumahnya.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengungkapkan, selain merungkus tersangka JN, petugas juga menyita 71 plastik klip berisi sabu seberat 30,09 gram.
Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu, 2 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.767.000.
“Tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang resah maraknya penyalahgunaan narkoba di Gang Pemuda.Lalu, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meluncur ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO),” ujar AKBP Thommy.
Selanjutnya, tambah Kasat Narkoba, saat akan menangkap tersangka, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan menemui tersangka JN.
“Tanpa merasa curiga, tersangka pun menyerahkan 1 plastik klip sabu.
Begitu sabu diserahkan, polisi langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan,” terang AKBP Thommy.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 70 plastik klip sabu di kantong celana belakangnya, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka JN mengaku telah beroperasi selama 3 bulan dengan menerima pasokan sabu dari seorang bandar bernama Ozy (masih buron).
“Sabu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil Ozy di Jl. Mangkubumi, Medan Maimun. Tersangka mendapat upah Rp50.000 per transaksi,” terang Kasat Narkoba seraya menembahkan pihaknya kini memburu Ozy sebagai otak peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tersangka JN dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (m27)