MEDAN (Waspada.id): Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan SYL ,33, warga Jl. Sumber Beji Gang Aisah, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu sebagai tersangka terkait kasus judi online (judol).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
“Benar, tersangka SYL ditahan di Polrestabes Medan,” kata Bayu saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Jl. HM Said No. 1 Medan, Rabu (17/12) sore.
Bayu menjelaskan, SYL dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Bis KUHPidana.
SYL ditangkap di Indomaret Kawasan Jl. Panglima Denai, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai, Kota Medan Senin (2/12) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari penangakapan SYL disita barang bukti satu unit handphone merek Pocco X7Pro warna hijau.
“Dari hasil wawancara pelaku bahwa benar SYL ini melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dana atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau turut serta dalam permainan judi,” papar Bayu.
Terkait kasus ini, polisi telah membuat laporan informasi, menerima laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyelidik,melakukan interogasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan pelaku hingga menggelarperkara tahap penyidikan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor termasuk melakukan gelar perkara tersangka terhadap tersangka SYL dan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Untuk selanjutnya, polisi akan mengirim berkas tersangka ke JPU.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk bergerak cepat memberantyas judi online (judol). Bayu memastikan Polrestabes Medan akan menindak tegas siapapun para pelaku judol.
Bayu mengatakan memberantas judi online merupakan aharan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang tak ingin rakyatnya menjadi korban dari judi online.
“Kami pastikan tersangka akan kami proses hingga pengadilan,” tegas AKBP Bayu didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah. (id15)











