Scroll Untuk Membaca

Medan

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi, 500 Butir Pil Ekstasi Disita

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi, 500 Butir Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah pinggiran kota. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Menyaru sebagai pembeli, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah pinggiran kota.

Tiga pria ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi, yang jika beredar luas, berpotensi merusak ratusan nyawa pemuda di kawasan Medan dan sekitarnya.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat Narkoba yang semakin licik dalam beroperasi.

Penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 30 September 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Binjai KM 10,8, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang—tepatnya di dalam sebuah warung sederhana yang dijadikan lokasi transaksi gelap.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan langsung bergerak. Mereka menyamar sebagai pembeli biasa untuk mendekati para pelaku.

Petugas yang berpakaian preman memesan ekstasi dari Muhammad Ade Azehar ,32, seorang wiraswasta asal Medan. Tak lama, Azehar datang bersama rekannya, Fransisco Juniardi Sibarani ,28, juga wiraswasta dari Kabupaten Deliserdang.

Saat Fransisco hendak menyerahkan barang, polisi langsung menyergap mereka. Dari tangan kanan Fransisco, ditemukan satu bungkus plastik berisi 200 butir ekstasi.

Interogasi cepat di lapangan mengungkap fakta lebih dalam. Fransiscomengaku mendapatkan barang haram itu dari Azehar. Azehar kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan 300 butir ekstasi tambahan di rumah seorang rekan bernama Ipan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tim segera menyusuri lokasi tersebut, meski Ipan berhasil melarikan diri. Penggeledahan rumah menemukan bungkus plastik lain berisi 300 butir ekstasi.

Lebih lanjut, Azehar mengungkap bahwa barang tersebut milik bersama, dan keuntungan penjualan akan diserahkan kepada Adam Budi Argo ,27, wiraswasta lain dari Kabupaten Deliserdang. Azehar juga mengakui telah memberikan 500 butir ekstasi kepada Argo, yang ternyata sudah habis terjual.

Polisi langsung menuju rumah Argo, menangkapnya, dan mengonfirmasi pengakuannya selama interogasi. Ketiga tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka memiliki latar belakang pendidikan menengah: Azehar lulusan SMA, Sibarani juga SMA, dan Argo lulusan SMK.

Tersangka Azehar tinggal di Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Sibarani tinggal di Jalan Klambir V Pasar IV GG. Anas, Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sementara Argo tinggal di Jalan Wilayat Raya Gg Ikwanul Muslimin (Garapan), Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Barang bukti yang diamankan mencakup dua bungkus plastik berisi total 500 butir ekstasi dengan berat bersih 214,95 gram, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Modus operandi mereka sederhana namun efektif: melakukan jual beli ekstasi secara langsung, memanfaatkan jaringan pertemanan untuk distribusi.

AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dalam keterangannya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga setempat. Kami berpura-pura membeli ekstasi dan sepakat bertemu di lokasi. Ini menunjukkan bahwa operasi penyamar efektif dalam membongkar jaringan seperti ini,” ujar Thommy Aruan, Minggu (12/10).

Thommy menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Medan dari peredaran narkotika, yang sering menyasar generasi muda.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE