Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Belawan Tahan Dua Pelaku Jambret Dihakimi Massa

Polsek Belawan Tahan Dua Pelaku Jambret Dihakimi Massa
Dua pelaku jambret masing-masing berinisial YS,18, dan IP ,18, diamankan Polsek Belawan dan foto bawah kendaraan yang diamankan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Dua pelaku jambret masing-masing berinisial YS,18, dan IP ,18, diamankan Polsek Belawan setelah tertangkap warga usai melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu muda di Jl. Stasiun Belawan, Jumat (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku sempat dihakimi massa dan mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Belawan AKP Ponijo menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban atas nama Putri, 24, saat itu sedang menaiki angkot dan duduk di dekat pintu sambil menggendong anaknya. Saat angkot berjalan pelan karena arus lalu lintas padat, tiba-tiba dua pelaku dengan sepeda motor merampas handphone yang dipegang korban di tangan kirinya,” jelas AKP Ponijo.

Korban yang terkejut langsung berteriak “rampok”, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Malang bagi kedua pelaku, dalam upaya melarikan diri mereka justru menabrak angkot lain di depan mereka dan terjatuh.

“Warga yang berada di lokasi langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku. Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya personel kami tiba di lokasi dan mengamankan situasi,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah menahan para pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwenang dan tidak main hakim sendiri,” pungkas AKP Ponijo.

Polsek Belawan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan serupa.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE