Medan

Polsek Hamparanperak Tangkap 4 Pelaku Premanisme Di Desa Paya Bakung

Polsek Hamparanperak Tangkap 4 Pelaku Premanisme Di Desa Paya Bakung
Empat orang pelaku aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) diamankan oleh personel Polsek Hamparanperak, Kamis (15/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Empat orang pelaku aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) diamankan oleh personel Polsek Hamparanperak, Kamis (15/5). Para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di beberapa titik di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ded, 35, Ru, 20, Suh, 50, dan Rud, 45,. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dengan total sebesar Rp55.000,-.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolsek Hamparanperak, AKP Ridwanto Rumapea, SH, Jumat (16/5) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat personel Polsek Hamparanperak melakukan patroli rutin guna mencegah tindak premanisme di wilayah hukum mereka.

“Keempat pelaku ditangkap di beberapa titik berbeda di Desa Paya Bakung saat sedang melakukan pungli kepada pengguna jalan yang melintas. Modus yang digunakan adalah berpura-pura mengatur lalu lintas untuk meminta uang,” terang AKP Ridwanto.

Menurut pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan uang untuk kebutuhan makan dan membeli rokok.

“Mereka mengaku terpaksa melakukan pungli untuk kebutuhan sehari-hari. Namun tetap saja, tindakan itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas AKP Ridwanto.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Ridwanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme atau pungli yang terjadi di lingkungan mereka.

“Kami harap masyarakat aktif melapor bila menemukan praktik pungli. Layanan call center 110 selalu siap menerima aduan kapan pun,” ujar Kapolsek mengakhiri.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE